Iklan

Thursday, January 19, 2017

Kerangka Dasar Agama Islam

Dengan mengikuti sistematik Iman, Islam dan Ihsan yang berasal dari Nabi
Muhammad, dapat dikemukakan bahwa kerangka dasar agama Islam terdiri atas:

1. Akidah
2. Syari’ah
3. Akhlak

Yang dimaksud dengan akidah, menurut ilmu tentang asal usul kata (etimologi)
adalah ikatan, sangkutan. Sedangkan menurut ilmu tentang definisi (terminologi) adalah
iman, keyakinan. Karena itu, akidah selalu ditautkan dengan Rukun Iman yang
merupakan asas seluruh ajaran Islam.

Yang dimaksud dengan syri’ah menurut etimologi, adalah jalan yang harus
ditempuh. Menurut peristilahan, syari’ah adalah system norma (kaidah) Illahi yang
mengatur hubungan manusia dengan Allah, mengenai hubungan manusia dengan sesama
manusia dalam kehidupan social, hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan
hidupnya. Kaidah yang mengatur hubungan langsung manusia dengan Allah disebut
kaidah ibadah atau kaidah ubudiah yang disebut juga kaidah ibadah murni, kaidah yang
mengatur hubungan manusia selain dengan Allah disebut kaidah mu’amalah. Disiplin
ilmu yang membahas dan menjelaskan syari’ah disebut ilmu fikih.

Yang dimaksud dengan akhlak adalah sikap yang menimbulkan prilaku baik dan
buruk. Berasal dari kata khuluk yang berarti perangai, sikap, perilaku, watak, budi
pekerti.

B. Agama Islam Dan Ajarannya: Ilmu-ilmu KEISLAMAN

Hubungan agama Islam dengan Ilmu – ilmu keislaman yang menjelaskan atau
mengembangkan agama Islam menjadi ajaran Islam.

1. Akidah Islam

Akidah perlu diperinci lebih lanjut dengan ilmu kalam, yang mana mempunyai
beberapa aliran, yaitu:

a. Kharijiyah, sebagai kelompok disebut khawarij yakni segolongan umat Islam
yang semula pengikut Ali bin Abi Thalib, kemudian keluar dan memisahkan diri
dari Ali karena todak setuju kepada sikap Ali terhadap Mu’awiyah dalam
menyelesaikan perselisihan (politik) mereka dengan berunding yang kemudian
dilanjutkan dengan arbitrasi (perwasitan atau tahkim).
b. Murji’ah berpendapat bahwa dosa besar yang dilakukan seorang mukmin,
tidaklah menyebabkan orang itu keluar dari agama Islam, kecuali ia musyrik.
c. Syi’ah terdiri dari 3 aliran, yaitu: Itsna ‘Asyariyah, Sab’iyah dan Zaidiyah.
Berpendapat bahwa hanya Ali bin Abi Thalib serta keturunannya yang berhak
menjadi khalifah.
d. Jabariyah, berpendapat bahwa manusi terpaksa/dipaksa melakukan sesuatu yang
telah ditentukan Allah, manusia tidak mempunyai ikhtiar, kemauan dan
kekuasaan untuk menentukan pilihan sendiri mengenai perbuatannya.
e. Qadariyah, berpendapat bahwa manusia mempunyai qadar (kuasa) untuk
menentukan segala perbuatannya.
f. Muktazilah, mempergunakan akal manusia dalam menjelaskan keyakinan agama.
g. Ahlussunnah wal jama’ah (sunni), berpegang teguh pada sunah nabi Muhammad
SAW dan para sahabatnya mengenai akidah.
h. Ahmadiyah, terbagi menjadi 2 aliran, yaitu: Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah
Lahore.
i. Salafiyah, berpegang teguh pada teks yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai
akidah, tanpa mencampurkannya dengan filsafat.
2. Syari’ah

Syari’ah mempunyai dua jalur, yaitu:

1. Jalur vertikal, ditempuh dengan mengikuti kaidah ibadah murni. Mengenai
ibadah, yaitu cara dan tata manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, tidak
boleh ditambah – tambah atu dikurangi. Ketentuannya diatur oleh Allah sendiri
dan dijelaskan secara rinci oleh Rasulnya, karena sifatnya yang tertutup tersebut,
dalam ibadah diberlakukan asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan
dilarang dilakukan, kecuali mengenai perbuatan yang dengan tegas disuruh Allah
seperti dicontohkan Rasulnya. Misalnya Shalat, zakat, puasa dan haji.

2. Jalur horizontal , ditempuh dengan mengikuti kaidah – kaidah mu’amalah.
Tentang kaidah mu’amalah, hanya pokok – pokoknya saja yang ditentukan dalam
Al-Qur’an dan hadist. Perinciannya terbuka bagi akal manusia yang memenuhi
syarat untuk berijtihad. Karena sifatnya yang terbuka tersebut, dalam bidang
mu’amalah berlaku asas umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan boleh
dilakukan, kecuali mengenai perbuatan tersebut ada larangan dalam Al-Qur’an
dan al- Hadits.

Jika kita bandingkan aliran – aliran hokum yang berkembang dikalangan sunni
dan syi’ah, ada beberapa hal menarik yang perlu dicatat, yaitu:

1. dikalangan syi’ah pintu jihad mengenai hokum tidak pernah ditutup.
2. peranan imam sebagai hokum fikih dikalangan syi’ah sangat dominan dan
putusan dipatuhi oleh para pengikutnya.
3. masyarakatnya menarik garis keturunan secara bilateral. Cara menarik garis
keturunan ini menentukan kedudukan para ahli waris dalam pembagian warisan.
4. Akhlak

Ilmu yang mempelajari ajaran akhlak yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-
Hadist disebut juga ilmu tasawuf dan ilmu akhlak. Ilmu tasawuf adalah ilmu yang
menjelaskan tata cara pengembangan rohani manusi dalam rangka usaha mencari dan
mendekatkan diri kepada Allah.

Mengenai sikap terhadap sesama mahluk dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

1. Sikap terhadap sesama manusia.
2. Sikap terhadap makhluk yang bukan manusia.

Sikap terhadap sesama manusia disebut akhlak. Ilmu akhlak adalah ilmu yang
menjelaskan arti baik dan buruk pada sikap dan perilaku manusia serta segala sesuatu
yang berkenaan dengan sikap dan perbuatan yang seyogyanya diperlihatkan manusia
terhadap manusia lain, dirinya sendiri dan lingkungan hidupnya. Sumber akhlak Islam
adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Dari uraian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa Islam sebagai agam dan
ajaran mempunyai system sendiri yang bagian – bagiannya saling bekerja sama untuk
mencapai tujuan. Intinya adalah tauhid yang berkembang melalui akidah. Dari akidah
mengalir syari’ah dan akhlak islam. Melalui syari’ah dan akhlak dikembangkan sistem –
system Islam dalam lembaga keluarga, masyarakat, pendidikan, hokum, ekonomi,
budaya, filsafat dan sebagainya.

C. Tasawuf, Filsafat, Politik dan Pembangunan

1. Tasawuf, berasal dari kata suf, yang berarti bulu domba kasar, disebut demikian
karena orang yang memekainya disebut orang sufi/mutasawif, hidup dalam kemiskinan
dan kesederhanaan.

Sulit mendefinisikan tasawuf secara lengkap, menurut Anne Marie Schimmel,
karena orang hanya dapat menyentuh salah satu sudutnya saja, seperti definisi tasawuf
diatas.

Menurut Taftazani, pengamat dan peneliti tasawuf, dalam bukunya pengantar ke
Tasawuf Islam, ada lima cirri tasawuf Islam:

memiliki nilai – nilai moral.

a. memiliki nilai – nilai moral.
b. pemenuhan fana (sirna, lenyap)dalam realitas mutlak
c. pengetahuan intuitif (berdasarkan bisikan hati) langsung.
d. timbulnya rasa kebahagiaan sebagai karinia Allah dalam diri sufi karena
tercapainya maqamat (beberapa tingkatan perhentian) dalam perjalanan sufi
mendekati Allah.
e. penggunaan lambing – lambing pengungkapan (perasaan) yang biasanya mengandung
pengertian harfiah dan tersirat.

Terdapat Zahid dalam tasawuf, yaitu mereka mengembangkan rasa takut kepada
Tuhan dan azabnya, yaitu:

a. Sikap zuhud, sikap tidak tertarik pada kesenangan duniawi.
b. Sikap Wara, sikap yang hanya mau mengambil yang halal, pantang mengambil yang
diragukan / haram.
c. Sikap Qana’qh, sikap merasa cukup dengan rezki yang halal betapapun sedikitnya.
d. Sikap ingat selalu pada-Nya
e. Sikap kusyuk dan tekun beribadat (shalat, puasa, zikir) dan lain – lainnya.

Dengan demikian arti khas yang dapat menambah muatan kata tasawuf adalah
mengolah sikap dan perasaan keragaman dalam mencapai kehidupan yang diridhoi.

2. Filsafat, berasal dari bahasa arab yang berarti falsafah yang diturunkan dari
bahasa Yunani Philosophia, artinya cinta kepada pengetahuan atau cinta pada kebenaran.
Sedangkan menurut kamus besar bahasa Indonesia, filsafat adalah pengetahuan dan
penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada, karena, asal dan
hukumnya.
Filsafat adalah pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang suatu
obyek. Obyek pemikiran kefilsafatan adalah segala yang ada, yaitu Tuhan, manusia dan
alam. Filsafat Islam adalah pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang
aspek-aspek agama ajaran Islam.

Al-Qur’an seja semula telah memerintahkan manusia untuk menggunakan
akalnya. Akal adalah potensi luar biasa yang dianugrahkan Allah kepada manusia, karena
dengan akalnya manusia memperoleh pengetahuan tentang berbagai hal, dapat
membedakan mana yang benar mana yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk,
mengetahui rahasia hidup dan kehidupan dan seterusnya. Oleh karena itu agama dan
ajaran Islam memberikan tempat yang tertinggi kepada akal, karena akal dapat digunakan
memehami agama dan ajaran Islam sebaik – baiknya dan seluas – luasnya.

3. Politik, didalam Islam kekuasaan politik kait mengait al-hukm. Perkataan alhukn
dan kata – kata yang terbentuk dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-
Qur’an. Dalam bahasa Indonesia, perkataan al-hukm yang telah dialih bahasakan menjadi
hokum intinya adalah peraturan, undang – undang, patokan atau kaidah dan keputusan
atau vonis (pengadilan). Sedangkan dalam bahasa Arab, dapat dipergunakan dalam arti
perbuatan atau sifat jadi sebagai perbuatan hokum bermakna mambuat atau menjalankan
keputusan, dikaitkan dengan kehidupan bermasyarakat, arti perbuatan dalam hubungan
ioni adalah kebijaksanaan. Disini jelas terlihat hubungan al-hukm dengan konsep atau
unsur politik.

Wujud kekuasaan politik menurut agama dan ajaran Islam adalah sebuah system
politik yang diselenggarakan menurut hukum Allah yang terkandung dalam Al-Qur’an.
4. Pembaharuan, dalam Islam adalah upaya atau aktifitas, baik pemikiran maupun
gerakan untuk mengubah pemahaman atau keadaan kehidupan umat Islam dari keadaan
atau kehidupan baru yang hendak diwujudkan. Disini yang diperbaharui bukanlah agama
yang merupakan ajaran dasar Islam, tetapi pemahaman tentang agama yang merupakan
ajaran fundamental Islam itu.

Disamping tajdid tentang pemahaman agama, pembaharuan juga dilakukan
terhadap kehidupan dan penghidupan umat Islam. Dapat dilihat pada firman Allah
bahwasannya pembaharuan menuju kebaikan itu dibenarkan oleh Allah, yaitu dalam Al-
Qur’an, surat Hud (11) ayat 117 yang artinya “dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan
membinasakan negeri – negeri secara zalim, sedangkan penduduknya orang – orang yang
berbuat kebaikan.”

Dilihat dari sudut waktu, pembaharuan dalam Islam dapat dibagi menjadi dua
tahap. Tahap tertama berlangsung sebelum periode modern (sebelum abad XIX M), tahap
kedua berlangsung selama periode modern yaitu mulai awal abad XIX M sampai
sekarang.

Perbedaan antara pembaharuan sebelum perbedaan modern mengambil bentuk
memurnikan kehidupan umat agar sesuai dengan kehidupan yang dipraktekan oleh Nabi
Muhammad SAW dan generasi salaf (pendahulu). Sedangkan pembaharuan yang
dilakukan oleh generasi modern tidak demikian halnya disini D. Akidah, Syari’ah,
Akhlak dan Berbagai Aspek Lain Ajaran Islam umat Islam merasa ditantang untuk segera
melakukan pembaharuan, agar berubah menjadi umat manusiayang maju adan kuat tanpa
melanggar, menyimpang, atau meninggalkan Al-Qur’an dan al-Hadits yang memuat
sunnah Rasulullah,

D. Akidah Syari’ah, Akhlak dan Berbagai Aspek Lain Ajaran Islam
Islam sebagai agama akhir yang tetap mutakhir, mempunyai system sendiri yang
bagian – bagiannya saling berhubungan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan. Intinya
adalah tauhid yang berkembang melalui akidah, syari’ah dan akhlak melahirkan berbagai
aspek ajaran Islam.

Yang diberikan agama Islam kepada manusia adalah:

1. pegangan hidup/akidah
2. jalan hidup/syari’ah
3. sikap hidup yang mengarahkan perbuatan/akhlak
ketiga – tiganya merupakan ilmu Ilahi yang bersifat abadi yang menjadi sumber insani
yang tidak abadi dalam semua disiplin ilmu.

1. Pendidikan

Adalah usaha sadar yang dilakukan manusia untuk mengembangkan potensi
manusia lain / memindahkan nilai dan normayang dimilikinya kepada orang lain dalam
masyarakat.

Yang dimaksud dengan pendidikan Islam adalah proses penyampaian informasi
dalam rangka pembentukan insane dan bertaqwa agar manusia menyadari kedudukannya,
tugas dan fungsinya. Didunia ini baik sebagai abdi maupun khalifahnyanya dibumi.
Dalam konfrensi pendidikan di Mekkah, tujuan pendidikan Islam adalah untuk
membina insane yang beriman dan bertaqwa yang mengabdidirinya hanya kepada Allah
membina serta memelihara alam sesuai dengan syari’ah serta memanfaatkannya dengan
akidah dan akhlak.

2. Masyarakat

Masyarakat Islam adalah pergaulan hidup manusia yang berinteraksi terus
menerus menurut system nilai/norma tertentu yang terikat pada identitas bersama : Islam.
Ciri pokok masyarakat Islami:

- persaudaraan.
- Persamaan.
- Toleransi/tasamuh
- Amar ma’ruf nahi mungkar.
- Musyawarah
- Keadilan dan menegakan keadilan.
- Keseimbangan.

3. Ekonomi

Yang dimaksud dengan system ekonomi Islam adalah system ekonomi yang
terjadi setelah prinsip ekonomi yang menjadi pedoman kerjanya, dipengaruhi atau
dibatasi oleh ajaran – ajaran Islam.

Sumber daya alam yang disediakan Tuhan itu harus diolah oleh tenaga dan akal
manusia melalui prinsip – prinsip ekonomi. Usaha manusia untuk mengolah sumber daya
alam terikat kepada beberapa syarat, seperti yang disebutkan dalam al-Qur’an:

1. Tidak boleh melampaui batas sehingga membahayakan kesehatan

dan kesejahteraan manusia lahir dan batin (QS. 7:31).

2. Hasilnya tidak boleh ditimbun, yanpa dimanfaatkan untuk
kepentingan sesama manusia (QS. 9:34).

3. Tidak boleh dilakukan dengan cara yang batil atau curang, antara lain
dengan:

a. mencuri (QS. 5:38)
b. penipuan QS. 6:52)
c. melanggar janji atau sumpah (QS. 16:94)
d. melakukan perbuatan – perbuatan lain yang bertujuan mengambil
harta orang lain tanpa izin, diluar pengetahuan dan kemauan yang
berhak.

4. Selalu ingat kepada orang – orang miskin, karena dalam kekayaan
dan pendapatan seseorang ada hak orang – orang miskin dalam bagian
zakat.

0 komentar:

Post a Comment