Muhammad, dapat dikemukakan bahwa
kerangka dasar agama Islam terdiri atas:
1. Akidah
2. Syari’ah
3. Akhlak
Yang dimaksud dengan akidah,
menurut ilmu tentang asal usul kata (etimologi)
adalah ikatan, sangkutan.
Sedangkan menurut ilmu tentang definisi (terminologi) adalah
iman, keyakinan. Karena itu,
akidah selalu ditautkan dengan Rukun Iman yang
merupakan asas seluruh ajaran
Islam.
Yang dimaksud dengan syri’ah
menurut etimologi, adalah jalan yang harus
ditempuh. Menurut peristilahan,
syari’ah adalah system norma (kaidah) Illahi yang
mengatur hubungan manusia dengan
Allah, mengenai hubungan manusia dengan sesama
manusia dalam kehidupan social,
hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan
hidupnya. Kaidah yang mengatur
hubungan langsung manusia dengan Allah disebut
kaidah ibadah atau kaidah ubudiah
yang disebut juga kaidah ibadah murni, kaidah yang
mengatur hubungan manusia selain
dengan Allah disebut kaidah mu’amalah. Disiplin
ilmu yang membahas dan
menjelaskan syari’ah disebut ilmu fikih.
Yang dimaksud dengan akhlak
adalah sikap yang menimbulkan prilaku baik dan
buruk. Berasal dari kata khuluk
yang berarti perangai, sikap, perilaku, watak, budi
pekerti.
B. Agama Islam Dan Ajarannya:
Ilmu-ilmu KEISLAMAN
Hubungan agama Islam dengan Ilmu
– ilmu keislaman yang menjelaskan atau
mengembangkan agama Islam menjadi
ajaran Islam.
1. Akidah Islam
Akidah perlu diperinci lebih
lanjut dengan ilmu kalam, yang mana mempunyai
beberapa aliran, yaitu:
a. Kharijiyah, sebagai kelompok
disebut khawarij yakni segolongan umat Islam
yang semula pengikut Ali bin Abi
Thalib, kemudian keluar dan memisahkan diri
dari Ali karena todak setuju
kepada sikap Ali terhadap Mu’awiyah dalam
menyelesaikan perselisihan
(politik) mereka dengan berunding yang kemudian
dilanjutkan dengan arbitrasi
(perwasitan atau tahkim).
b. Murji’ah berpendapat bahwa
dosa besar yang dilakukan seorang mukmin,
tidaklah menyebabkan orang itu
keluar dari agama Islam, kecuali ia musyrik.
c. Syi’ah terdiri dari 3 aliran,
yaitu: Itsna ‘Asyariyah, Sab’iyah dan Zaidiyah.
Berpendapat bahwa hanya Ali bin
Abi Thalib serta keturunannya yang berhak
menjadi khalifah.
d. Jabariyah, berpendapat bahwa
manusi terpaksa/dipaksa melakukan sesuatu yang
telah ditentukan Allah, manusia
tidak mempunyai ikhtiar, kemauan dan
kekuasaan untuk menentukan
pilihan sendiri mengenai perbuatannya.
e. Qadariyah, berpendapat bahwa
manusia mempunyai qadar (kuasa) untuk
menentukan segala perbuatannya.
f. Muktazilah, mempergunakan akal
manusia dalam menjelaskan keyakinan agama.
g. Ahlussunnah wal jama’ah
(sunni), berpegang teguh pada sunah nabi Muhammad
SAW dan para sahabatnya mengenai
akidah.
h. Ahmadiyah, terbagi menjadi 2
aliran, yaitu: Ahmadiyah Qadiyan dan Ahmadiyah
Lahore.
i. Salafiyah, berpegang teguh
pada teks yang tertulis dalam Al-Qur’an mengenai
akidah, tanpa mencampurkannya
dengan filsafat.
2. Syari’ah
Syari’ah mempunyai dua jalur,
yaitu:
1. Jalur vertikal, ditempuh
dengan mengikuti kaidah ibadah murni. Mengenai
ibadah, yaitu cara dan tata
manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, tidak
boleh ditambah – tambah atu
dikurangi. Ketentuannya diatur oleh Allah sendiri
dan dijelaskan secara rinci oleh
Rasulnya, karena sifatnya yang tertutup tersebut,
dalam ibadah diberlakukan asas
umum yaitu pada dasarnya semua perbuatan
dilarang dilakukan, kecuali
mengenai perbuatan yang dengan tegas disuruh Allah
seperti dicontohkan Rasulnya.
Misalnya Shalat, zakat, puasa dan haji.
2. Jalur horizontal , ditempuh dengan
mengikuti kaidah – kaidah mu’amalah.
Tentang kaidah mu’amalah, hanya
pokok – pokoknya saja yang ditentukan dalam
Al-Qur’an dan hadist.
Perinciannya terbuka bagi akal manusia yang memenuhi
syarat untuk berijtihad. Karena
sifatnya yang terbuka tersebut, dalam bidang
mu’amalah berlaku asas umum yaitu
pada dasarnya semua perbuatan boleh
dilakukan, kecuali mengenai
perbuatan tersebut ada larangan dalam Al-Qur’an
dan al- Hadits.
Jika kita bandingkan aliran –
aliran hokum yang berkembang dikalangan sunni
dan syi’ah, ada beberapa hal
menarik yang perlu dicatat, yaitu:
1. dikalangan syi’ah pintu jihad
mengenai hokum tidak pernah ditutup.
2. peranan imam sebagai hokum
fikih dikalangan syi’ah sangat dominan dan
putusan dipatuhi oleh para
pengikutnya.
3. masyarakatnya menarik garis
keturunan secara bilateral. Cara menarik garis
keturunan ini menentukan
kedudukan para ahli waris dalam pembagian warisan.
4. Akhlak
Ilmu yang mempelajari ajaran
akhlak yang terdapat dalam al-Qur’an dan al-
Hadist disebut juga ilmu tasawuf
dan ilmu akhlak. Ilmu tasawuf adalah ilmu yang
menjelaskan tata cara
pengembangan rohani manusi dalam rangka usaha mencari dan
mendekatkan diri kepada Allah.
Mengenai sikap terhadap sesama
mahluk dapat dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Sikap terhadap sesama manusia.
2. Sikap terhadap makhluk yang
bukan manusia.
Sikap terhadap sesama manusia
disebut akhlak. Ilmu akhlak adalah ilmu yang
menjelaskan arti baik dan buruk
pada sikap dan perilaku manusia serta segala sesuatu
yang berkenaan dengan sikap dan
perbuatan yang seyogyanya diperlihatkan manusia
terhadap manusia lain, dirinya
sendiri dan lingkungan hidupnya. Sumber akhlak Islam
adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits.
Dari uraian tersebut diatas dapat
disimpulkan bahwa Islam sebagai agam dan
ajaran mempunyai system sendiri
yang bagian – bagiannya saling bekerja sama untuk
mencapai tujuan. Intinya adalah
tauhid yang berkembang melalui akidah. Dari akidah
mengalir syari’ah dan akhlak
islam. Melalui syari’ah dan akhlak dikembangkan sistem –
system Islam dalam lembaga keluarga,
masyarakat, pendidikan, hokum, ekonomi,
budaya, filsafat dan sebagainya.
C. Tasawuf, Filsafat, Politik dan
Pembangunan
1. Tasawuf, berasal dari kata
suf, yang berarti bulu domba kasar, disebut demikian
karena orang yang memekainya
disebut orang sufi/mutasawif, hidup dalam kemiskinan
dan kesederhanaan.
Sulit mendefinisikan tasawuf
secara lengkap, menurut Anne Marie Schimmel,
karena orang hanya dapat
menyentuh salah satu sudutnya saja, seperti definisi tasawuf
diatas.
Menurut Taftazani, pengamat dan peneliti
tasawuf, dalam bukunya pengantar ke
Tasawuf Islam, ada lima cirri
tasawuf Islam:
memiliki nilai – nilai moral.
a. memiliki nilai – nilai moral.
b. pemenuhan fana (sirna,
lenyap)dalam realitas mutlak
c. pengetahuan intuitif
(berdasarkan bisikan hati) langsung.
d. timbulnya rasa kebahagiaan
sebagai karinia Allah dalam diri sufi karena
tercapainya maqamat (beberapa
tingkatan perhentian) dalam perjalanan sufi
mendekati Allah.
e. penggunaan lambing – lambing
pengungkapan (perasaan) yang biasanya mengandung
pengertian harfiah dan tersirat.
Terdapat Zahid dalam tasawuf,
yaitu mereka mengembangkan rasa takut kepada
Tuhan dan azabnya, yaitu:
a. Sikap zuhud, sikap tidak
tertarik pada kesenangan duniawi.
b. Sikap Wara, sikap yang hanya
mau mengambil yang halal, pantang mengambil yang
diragukan / haram.
c. Sikap Qana’qh, sikap merasa
cukup dengan rezki yang halal betapapun sedikitnya.
d. Sikap ingat selalu pada-Nya
e. Sikap kusyuk dan tekun
beribadat (shalat, puasa, zikir) dan lain – lainnya.
Dengan demikian arti khas yang
dapat menambah muatan kata tasawuf adalah
mengolah sikap dan perasaan
keragaman dalam mencapai kehidupan yang diridhoi.
2. Filsafat, berasal dari bahasa
arab yang berarti falsafah yang diturunkan dari
bahasa Yunani Philosophia,
artinya cinta kepada pengetahuan atau cinta pada kebenaran.
Sedangkan menurut kamus besar
bahasa Indonesia, filsafat adalah pengetahuan dan
penyelidikan dengan akal budi
mengenai hakikat segala yang ada, karena, asal dan
hukumnya.
Filsafat adalah pemikiran
rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang suatu
obyek. Obyek pemikiran
kefilsafatan adalah segala yang ada, yaitu Tuhan, manusia dan
alam. Filsafat Islam adalah
pemikiran rasional, kritis, sistematis dan radikal tentang
aspek-aspek agama ajaran Islam.
Al-Qur’an seja semula telah
memerintahkan manusia untuk menggunakan
akalnya. Akal adalah potensi luar
biasa yang dianugrahkan Allah kepada manusia, karena
dengan akalnya manusia memperoleh
pengetahuan tentang berbagai hal, dapat
membedakan mana yang benar mana
yang salah, mana yang baik dan mana yang buruk,
mengetahui rahasia hidup dan
kehidupan dan seterusnya. Oleh karena itu agama dan
ajaran Islam memberikan tempat
yang tertinggi kepada akal, karena akal dapat digunakan
memehami agama dan ajaran Islam
sebaik – baiknya dan seluas – luasnya.
3. Politik, didalam Islam
kekuasaan politik kait mengait al-hukm. Perkataan alhukn
dan kata – kata yang terbentuk
dari kata tersebut dipergunakan 210 kali dalam Al-
Qur’an. Dalam bahasa Indonesia,
perkataan al-hukm yang telah dialih bahasakan menjadi
hokum intinya adalah peraturan,
undang – undang, patokan atau kaidah dan keputusan
atau vonis (pengadilan).
Sedangkan dalam bahasa Arab, dapat dipergunakan dalam arti
perbuatan atau sifat jadi sebagai
perbuatan hokum bermakna mambuat atau menjalankan
keputusan, dikaitkan dengan
kehidupan bermasyarakat, arti perbuatan dalam hubungan
ioni adalah kebijaksanaan. Disini
jelas terlihat hubungan al-hukm dengan konsep atau
unsur politik.
Wujud kekuasaan politik menurut
agama dan ajaran Islam adalah sebuah system
politik yang diselenggarakan
menurut hukum Allah yang terkandung dalam Al-Qur’an.
4. Pembaharuan, dalam Islam
adalah upaya atau aktifitas, baik pemikiran maupun
gerakan untuk mengubah pemahaman
atau keadaan kehidupan umat Islam dari keadaan
atau kehidupan baru yang hendak
diwujudkan. Disini yang diperbaharui bukanlah agama
yang merupakan ajaran dasar
Islam, tetapi pemahaman tentang agama yang merupakan
ajaran fundamental Islam itu.
Disamping tajdid tentang
pemahaman agama, pembaharuan juga dilakukan
terhadap kehidupan dan
penghidupan umat Islam. Dapat dilihat pada firman Allah
bahwasannya pembaharuan menuju
kebaikan itu dibenarkan oleh Allah, yaitu dalam Al-
Qur’an, surat Hud (11) ayat 117
yang artinya “dan Tuhanmu sekali-kali tidak akan
membinasakan negeri – negeri
secara zalim, sedangkan penduduknya orang – orang yang
berbuat kebaikan.”
Dilihat dari sudut waktu,
pembaharuan dalam Islam dapat dibagi menjadi dua
tahap. Tahap tertama berlangsung
sebelum periode modern (sebelum abad XIX M), tahap
kedua berlangsung selama periode
modern yaitu mulai awal abad XIX M sampai
sekarang.
Perbedaan antara pembaharuan
sebelum perbedaan modern mengambil bentuk
memurnikan kehidupan umat agar
sesuai dengan kehidupan yang dipraktekan oleh Nabi
Muhammad SAW dan generasi salaf
(pendahulu). Sedangkan pembaharuan yang
dilakukan oleh generasi modern
tidak demikian halnya disini D. Akidah, Syari’ah,
Akhlak dan Berbagai Aspek Lain
Ajaran Islam umat Islam merasa ditantang untuk segera
melakukan pembaharuan, agar
berubah menjadi umat manusiayang maju adan kuat tanpa
melanggar, menyimpang, atau
meninggalkan Al-Qur’an dan al-Hadits yang memuat
sunnah Rasulullah,
D. Akidah Syari’ah, Akhlak dan
Berbagai Aspek Lain Ajaran Islam
Islam sebagai agama akhir yang
tetap mutakhir, mempunyai system sendiri yang
bagian – bagiannya saling
berhubungan dan bekerja sama untuk mencapai tujuan. Intinya
adalah tauhid yang berkembang
melalui akidah, syari’ah dan akhlak melahirkan berbagai
aspek ajaran Islam.
Yang diberikan agama Islam kepada
manusia adalah:
1. pegangan hidup/akidah
2. jalan hidup/syari’ah
3. sikap hidup yang mengarahkan
perbuatan/akhlak
ketiga – tiganya merupakan ilmu
Ilahi yang bersifat abadi yang menjadi sumber insani
yang tidak abadi dalam semua
disiplin ilmu.
1. Pendidikan
Adalah usaha sadar yang dilakukan
manusia untuk mengembangkan potensi
manusia lain / memindahkan nilai
dan normayang dimilikinya kepada orang lain dalam
masyarakat.
Yang dimaksud dengan pendidikan
Islam adalah proses penyampaian informasi
dalam rangka pembentukan insane
dan bertaqwa agar manusia menyadari kedudukannya,
tugas dan fungsinya. Didunia ini
baik sebagai abdi maupun khalifahnyanya dibumi.
Dalam konfrensi pendidikan di
Mekkah, tujuan pendidikan Islam adalah untuk
membina insane yang beriman dan
bertaqwa yang mengabdidirinya hanya kepada Allah
membina serta memelihara alam
sesuai dengan syari’ah serta memanfaatkannya dengan
akidah dan akhlak.
2. Masyarakat
Masyarakat Islam adalah pergaulan
hidup manusia yang berinteraksi terus
menerus menurut system
nilai/norma tertentu yang terikat pada identitas bersama : Islam.
Ciri pokok masyarakat Islami:
- persaudaraan.
- Persamaan.
- Toleransi/tasamuh
- Amar ma’ruf nahi mungkar.
- Musyawarah
- Keadilan dan menegakan
keadilan.
- Keseimbangan.
3. Ekonomi
Yang dimaksud dengan system
ekonomi Islam adalah system ekonomi yang
terjadi setelah prinsip ekonomi
yang menjadi pedoman kerjanya, dipengaruhi atau
dibatasi oleh ajaran – ajaran
Islam.
Sumber daya alam yang disediakan
Tuhan itu harus diolah oleh tenaga dan akal
manusia melalui prinsip – prinsip
ekonomi. Usaha manusia untuk mengolah sumber daya
alam terikat kepada beberapa
syarat, seperti yang disebutkan dalam al-Qur’an:
1. Tidak boleh melampaui batas
sehingga membahayakan kesehatan
dan kesejahteraan manusia lahir
dan batin (QS. 7:31).
2. Hasilnya tidak boleh ditimbun,
yanpa dimanfaatkan untuk
kepentingan sesama manusia (QS.
9:34).
3. Tidak boleh dilakukan dengan
cara yang batil atau curang, antara lain
dengan:
a. mencuri (QS. 5:38)
b. penipuan QS. 6:52)
c. melanggar janji atau sumpah
(QS. 16:94)
d. melakukan perbuatan –
perbuatan lain yang bertujuan mengambil
harta orang lain tanpa izin,
diluar pengetahuan dan kemauan yang
berhak.
4. Selalu ingat kepada orang –
orang miskin, karena dalam kekayaan
dan pendapatan seseorang ada hak
orang – orang miskin dalam bagian
zakat.
0 komentar:
Post a Comment