Iklan

Thursday, January 19, 2017

Sumber Hukum Islam

Kata-kata sumber dalam hukum Islam merupakan terjemah dari kata mashadir
yang berarti wadah ditemukannya dan ditimbanya norma hukum.

Sumber hukum Islam yang utama adalah Al Qur’an dan sunah. Selain menggunakan kata
sumber, juga digunakan kata dalil yang berarti keterangan yang dijadikan bukti atau
alasan suatu kebenaran. Selain itu, ijtihad, ijma’, dan qiyas juga merupakan sumber
hukum karena sebagai alat bantu untuk sampai kepada hukum-hukum yang dikandung
oleh Al Qur’an dan sunah Rasulullah SAW.

Secara sederhana hukum adalah “seperangkat peraturan tentang tingkah laku
manusia yang diakui sekelompok masyarakat; disusun orang-orang yang diberi
wewenang oleh masyarakat itu; berlaku mengikat, untuk seluruh anggotanya”.

Bila definisi ini dikaitkan dengan Islam atau syara’ maka hukum Islam berarti:

“seperangkat peraturan bedasarkan wahyu Allah SWT dan sunah Rasulullah SAW
tentang tingkah laku manusia yang dikenai hukum (mukallaf) yang diakui dan diyakini
mengikat semua yang beragama Islam”. Maksud kata “seperangkat peraturan” disini
adalah peraturan yang dirumuskan secara rinci dan mempunyai kekuatan yang mengikat,
baik di dunia maupun di akhirat.

A. Al Qur’an

Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur
(mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali
dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas. Membaca Al Qur’an merupakan
ibadah.Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama.

Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang
terdapat di dalamnya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu
menngikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangnannya
Al Qur’an memuat berbagai pedoman dasar bagi kehidupan umat manusia.

1. Tuntunan yang berkaitan dengan keimanan/akidah, yaitu ketetapan yantg
berkaitan dengan iman kepada Allah SWT, malaikat-malaikat, kitab-kitab, rasulrasul,
hari akhir, serta qadha dan qadar

2. Tuntunan yang berkaitan dengan akhlak, yaitu ajaran agar orang muslim memilki
budi pekerti yang baik serta etika kehidupan.

3. Tuntunan yang berkaitan dengan ibadah, yakni shalat, puasa, zakat dan haji.
4. Tuntunan yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia dalam masyarakat
Isi kandungan Al Qur’an

Isi kandungan Al Qur’an dilihat dari segi kuantitas dan kualitas.
1. Segi Kuantitas

Al Quran terdiri dari 30 Juz, 114 surat, 6.236 ayat, 323.015 huruf dan 77.439 kosa kata

2. Segi Kualitas

Isi pokok Al Qur’an (ditinjau dari segi hukum) terbagi menjadi 3 (tiga) bagian:

1. Hukum yang berkaitan dengan ibadah: hukum yang mengatur hubungan

rohaniyah dengan Allah SWT dan hal – hal lain yang berkaitan dengan keimanan.
Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Tauhid atau Ilmu Kalam

2. Hukum yang berhubungan dengan Amaliyah yang mengatur hubungan dengan
Allah, dengan sesama dan alam sekitar. Hukum ini tercermin dalam Rukun Islam
dan disebut hukum syariat. Ilmu yang mempelajarinya disebut Ilmu Fiqih

3. Hukum yang berkaitan dngan akhlak. Yakni tuntutan agar setiap muslim memiliki
sifat – sifat mulia sekaligus menjauhi perilaku – perilaku tercela.

Bila ditinjau dari Hukum Syara terbagi menjadi dua kelompok:

1. Hukum yang berkaitan dengan amal ibadah seperti shalat, puasa, zakat, haji,
nadzar, sumpah dan sebagainya yang berkaitan dengan hubungan manusia dengan
tuhannya.

2. Hukum yang berkaitan dengan amal kemasyarakatan (muamalah) seperti
perjanjian perjanjian, hukuman (pidana), perekonomian, pendidikan, perkawinan
dan lain sebagainya.

Hukum yang berkaitan dengan muamalah meliputi:

1. Hukum yang berkaitan dengan kehidupan manusia dalam berkeluarga, yaitu
perkawinan dan warisan

2. Hukum yang berkaitan dengan perjanjian, yaitu yang berhubungan dengan jual
beli (perdagangan), gadai-menggadai, perkongsian dan lain-lain. Maksud
utamanya agar hak setiap orang dapat terpelihara dengan tertib

3. Hukum yang berkaitan dengan gugat menggugat, yaitu yang berhubungan dengan
keputusan, persaksian dan sumpah

4. Hukum yang berkaitan dengan jinayat, yaitu yang berhubungan dengan penetapan
hukum atas pelanggaran pembunuhan dan kriminalitas

5. Hukum yang berkaitan dengan hubungan antar agama, yaitu hubungan antar
kekuasan Islam dengan non-Islam sehingga tercpai kedamaian dan kesejahteraan.
6. Hukum yang berkaitan dengan batasan pemilikan harta benda, seperti zakat, infaq
dan sedekah.

Ketetapan hukum yang terdapat dalam Al Qur’an ada yang rinci dan ada yang garis
besar. Ayat ahkam (hukum) yang rinci umumnya berhubungan dengan masalah ibadah,
kekeluargaan dan warisan. Pada bagian ini banyak hukum bersifat ta’abud (dalam rangka
ibadah kepada Allah SWT), namun tidak tertutup peluang bagi akal untuk memahaminya
sesuai dengan perubahan zaman.

Sedangkan ayat ahkam (hukum) yang bersifat garis besar, umumnya berkaitan
dengan muamalah, seperti perekonomian, ketata negaraan, undang-undang sebagainya.
Ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan masalah ini hanya berupa kaidah-kaidah
umum, bahkan seringkali hanya disebutkan nilai-nilainya, agar dapat ditafsirkan sesuai
dengan perkembangan zaman.

Selain ayat-ayat Al Qur’an yang berkaitan dengan hukum, ada juga yang berkaitan
dengan masalah dakwah, nasehat, tamsil, kisah sejarah dan lain-lainnya. Ayat yang
berkaitan dengan masalah-masalah tersebut jumlahnya banyak sekali.
B. Hadits

Hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan,
perbuatan, maupun ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang
kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan
perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal
ini sejalan dengan firman Allah SWT: 
Artinya: “ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7)

Perintah meneladani Rasulullah SAW ini disebabkan seluruh perilaku Nabi
Muhammad SAW mengandung nilai-nilai luhur dan merupakan cerminan akhlak mulia.
Apabila seseorang bisa meneladaninya maka akan mulia pula sikap dan perbutannya. Hal
tersebut dikarenakan Rasulullah SAW memilki akhlak dan budi pekerti yang sangat
mulia. Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua, juga dinyatakan oleh Rasulullah
SAW:

Artinya: “Aku tinggalkan dua perkara untukmu seklian, kalian tidak akan sesat selama
kalian berpegangan kepada keduanya, yaitu kitab Allah dan sunah rasulnya”. (HR Imam
Malik)

Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua memilki kedua fungsi sebagai
berikut.

1. Memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga
kedunya (Al Qur’an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang
sama. Misalnya Allah SWT didalam Al Qur’an menegaskan untuk menjauhi
perkataan dusta, sebagaimana ditetapkan dalam firmannya : (lihat Al-Qur’an
onlines di google)

Artinya: “…Jauhilah perbuatan dusta…” (QS Al Hajj : 30)

Ayat diatas juga diperkuat oleh hadits-hadits yang juga berisi larangan berdusta.
1. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih
bersifat umum. Misalnya, ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar
zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak
menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak
merinci batas mulai wajib zakat, tidak memarkan cara-cara melaksanakan haji.

Rincian semua itu telah dijelaskan oelh rasullah SAW dalam haditsnya. Contoh
lain, dalam Al Qur’an Allah SWT mengharamkan bangkai, darah dan daging
babi. Firman Allah sebagai berikut: (lihat Al-Qur’an onlines di google)
Artinya: “Diharamkan bagimu bangkai, darah,dan daging babi…” (QS Al Maidah
: 3)

Dalam ayat tersebut, bangkai itu haram dimakan, tetap tidak dikecualikan bangkai mana
yang boleh dimakan. Kemudian datanglah hadits menjelaskan bahwa ada bangkai yang
boleh dimakan, yakni bangkai ikan dan belalang. Sabda Rasulullah SAW:

وَامََّا , اْلحُوْتُ وَاْلجَرَادُ : فَامَّا اْلمَیْتَتَانِ ا, حُِل تَّْ لنََا مَیْتَتَانِ وَ دَمَانِ

(رواه ابن الماجھ و الحاكم )فَاْلكَب دُِ وَالط حَِّالِ : الدَّمَانِ
Artinya: “Dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah. Adapun dua
macam bangkai adalah ikan dan belalalng, sedangkan dua macam darah adalah hati dan
limpa…” (HR Ibnu Majjah)

1. Menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an.
Misalnya, cara menyucikan bejana yang dijilat anjing, dengan membasuhnya
tujuh kali, salah satunya dicampur dengan tanah, sebagaimana sabda Rasulullah
SAW:

رواه مسلم و ھحمد و ھبو داود )ط ھُُوْرُ ا نَِاءِ احََدِكُمْ اذَِا وَلِغَ فِیْھِ اْلكَْلبُ انَْ یُغْسِلَ سَبْعَ مَرَّاتٍ اوَْل ھَِنَّ ب اِلتُّرَابِ
(و البیھقى

Artinya: “Mennyucikan bejanamu yang dijilat anjing adlah dengan cara membasuh
sebanyak tujuh kali salah satunya dicampur dengan tanah” (HR Muslim, Ahmad, Abu
Daud, dan Baihaqi)

Hadits menurut sifatnya mempunyai klasifikasi sebagai berikut:

1. Hadits Shohih, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Rawi yang adil, sempurna
ingatan, sanadnya bersambung, tidak ber illat, dan tidak janggal. Illat hadits yang
dimaksud adalah suatu penyakit yang samar-samar yang dapat menodai
keshohehan suatu hadits

2. Hadits Hasan, adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil, tapi tidak
begitu kuat ingatannya (hafalannya), bersambung sanadnya, dan tidak terdapat
illat dan kejanggalan pada matannya. Hadits Hasan termasuk hadits yang makbul
biasanya dibuat hujjah untuk sesuatu hal yang tidak terlalu berat atau tidak terlalu
penting

3. Hadits Dhoif, adalah hadits yang kehilangan satu syarat atau lebih syarat-syarat
hadits shohih atau hadits hasan. Hadits dhoif banyak macam ragamnya dan
mempunyai perbedaan derajat satu sama lain, disebabkan banyak atau sedikitnya
syarat-syarat hadits shohih atau hasan yang tidak dipenuhi
Adapun syarat-syarat suatu hadits dikatakan hadits yang shohih, yaitu:

1. Rawinya bersifat adil
2. Sempurna ingatan
3. Sanadnya tidak terputus
4. Hadits itu tidak berilat, dan
5. Hadits itu tidak janggal

C. Ijtihad

Ijtihad ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah
yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunkan
akal pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan
hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang
ketiga. Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang bernama
muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW, bertanya kepada
Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah
yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan menetapkan
hukumdengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan
ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan
Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al
Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya
sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu Muadz bi Jabal, tanda
setuju. Kisah mengenai Muadz ini menajdikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan
hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits.

Untuk melakukan ijtihad (mujtahid) harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:

1. mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum
2. memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al
Qur’an dan hadits
3. mengetahui soal-soal ijma
4. menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.
Islam menghargai ijtihad, meskipun hasilnya salah, selama ijtihad itu dilakukan
sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan. Dalam hubungan ini Rasulullah SAW
bersabda:

( رواه البخارى و مسلم ) اذَِا حَكَمَ اْلحََ افكَِامجْتَھَدَ ث مَُّ اصََابَ فَل ھَُ اجََرَانِ وَ اذَِا حَكَمَ وَاجْتَھَدَ ث مَُّ اخَْطأَ فَلَھُ اجَْرٌ

Artinya: “Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara melakukan ijtihad dan
ternyata hasil ijtihadnya benar, maka ia memperoleh dua pahala dan apabila seorang
hakim dalam memutuskan perkara ia melakukan ijtihad dan ternyata hasil ijtihadnya
salah, maka ia memperoleh satu pahala.” (HR Bukhari dan Muslim)

Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat sebagai hasil ijtihad,
tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa
rahmat dan kelapangan bagi umat manusia. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda:

(رواه نصر المقدساخْتِلاَ فِ ا مَُّتِيْ رَحْمَة

Artinya: ”… Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat” (HR Nashr
Al muqaddas)

Dalam berijtihad seseorang dapat menmpuhnya dengan cara ijma’ dan qiyas. Ijma’
adalah kese[akatan dari seluruh imam mujtahid dan orang-orang muslim pada suatu masa
dari beberapa masa setelah wafat Rasulullah SAW. Berpegang kepada hasil ijma’
diperbolehkan, bahkan menjadi keharusan. Dalilnya dipahami dari firman Allah SWT:

Artinya: “Hai orang-oran yang beriman, taatilah Allah dan rasuknya dan ulil amri
diantara kamu….” (QS An Nisa : 59)

Dalam ayat ini ada petunjuk untuk taat kepada orang yang mempunyai kekuasaan
dibidangnya, seperti pemimpin pemerintahan, termasuk imam mujtahid. Dengan
demikian, ijma’ ulam dapat menjadi salah satu sumber hukum Islam. Contoh ijam’ ialah
mengumpulkan tulisan wahyu yang berserakan, kemudian membukukannya menjadi
mushaf Al Qur’an, seperti sekarang ini

Qiyas (analogi) adalah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada hukumnya
dengan kejadian lain yang sudah ada hukumnya karena antara keduanya terdapat
persamaan illat atau sebab-sebabnya. Contohnya, mengharamkan minuman keras, seperti
bir dan wiski. Haramnya minuman keras ini diqiyaskan dengan khamar yang disebut
dalam Al Qur’an karena antara keduanya terdapat persamaan illat (alasan), yaitu samasama
memabukkan. Jadi, walaupun bir tidak ada ketetapan hukmnya dalam Al Qur’an
atau hadits tetap diharamkan karena mengandung persamaan dengan khamar yang ada
hukumnya dalam Al Qur’an.

Sebelum mengambil keputusan dengan menggunakan qiyas maka ada baiknya
mengetahui Rukun Qiyas, yaitu:

1. Dasar (dalil)
2. Masalah yang akan diqiyaskan
3. Hukum yang terdapat pada dalil
4. Kesamaan sebab/alasan antara dalil dan masalah yang diqiyaskan
Bentuk Ijtihad yang lain

Istihsan/Istislah, yaitu mentapkan hukum suatu perbuatan yang tidak dijelaskan
secara kongret dalam Al Qur’an dan hadits yang didasarkan atas kepentingan
umum atau kemashlahatan umum atau unutk kepentingan keadilan

Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hukum yang telah ada dan telah
ditetapkan suatu dalil, sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari
hukum tersebut

Istidlal, yaitu menetapkan suatu hukum perbuatan yang tidak disebutkan secara
kongkret dalam Al Qur’an dan hadits dengan didasarkan karena telah menjadi
adat istiadat atau kebiasaan masyarakat setempat. Termasuk dalam hal ini ialah
hukum-hukum agama yang diwahyukan sebelum Islam. Adat istiadat dan hukum
agama sebelum Islam bisa diakui atau dibenarkan oleh Islam asalkan tidak
bertentangan dengan ajaran Al Qur’an dan hadits.

Maslahah mursalah, ialah maslahah yang sesuai dengan maksud syarak yang tidak
diperoeh dari pengajaran dalil secara langsung dan jelas dari maslahah itu.
Contohnya seperti mengharuskan seorang tukang mengganti atau membayar
kerugian pada pemilik barang, karena kerusakan diluar kesepakatan yang telah
ditetapkan.

Al ‘Urf, ialah urursan yang disepakati oelh segolongan manusia dalam
perkembangan hidupnya

Zara’i, ialah pekerjaan-pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai mashlahah
atau untuk menghilangkan mudarat.

Pembagian Hukum dalam Islam

Hukum dalam Islam ada lima yaitu:


1. Wajib, yaitu perintah yang harus dikerjakan. Jika perintah tersebut dipatuhi
(dikerjakan), maka yang mebgerjakannya akan mendapat pahala, jika tidak
dikerjakan maka ia akan berdosa

2. Sunah, yaitu anjuran. Jika dikerjakan dapat pahala, jika tidak dikerjakan tidak
berdosa

3. Haram, yaitu larangan keras. Kalau dikerjakan berdosa jika tidak dikerjakan atau
ditinggalkan mendapat pahala, sebagaiman dijelaskan oleh nabi Muhammad
SAW dalam sebuah haditsnya yang artinya:

           Jauhilah segala yang haram niscaya kamu menjadi orang yang paling beribadah.
Relalah dengan pembagian (rezeki) Allah kepadamu niscaya kamu menjadi orang
paling kaya. Berperilakulah yang baik kepada tetanggamu niscaya kamu termasuk
orang mukmin. Cintailah orang lain pada hal-hal yang kamu cintai bagi dirimu
sendiri niscaya kamu tergolong muslim, dan janganlah terlalu banyak tertawa.
Sesungguhnya terlalu banyak tertawa itu mematikan hati. (HR. Ahmad dan
Tirmidzi)

4. Makruh, yaitu larangan yang tidak keras. Kalau dilanggar tidak dihukum (tidak
berdosa), dan jika ditinggalkan diberi pahala

5. Mubah, yaitu sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula ditinggalkan. Kalau
dikerjakan tidak berdosa, begitu juga kalau ditinggalkan.

           Dalil fiqih adalah Al Qur’an, hadits, ijma’ mujtahidin dan qiyas. Sebagian ulama
menambahkan yaitu istihsan, istidlal, ‘urf dan istishab.

Hukum-hukum itu ditinjau dari pengambilannya terdiri atas empat macam.

1. Hukum yang diambil dari nash yang tegas, yakni adanya dan maksudnya
menunjukkan kepada hukum itu.

          Hukum seperti ini tetap, tidak berubah dan wajib dijalankan oleh seluruh kaum
muslim, tidak seorangpun berhak membantahnya. Seperti wajib shalat lima
waktu, zakat, puasa, haji dan syarat syah jual beli dengan rela. Imam syafi’ie
berpendapat apabila ada ketentuan hukum dari Allah SWT, pada suatu kejadian,
setiap muslim wajib mengikutinya.

2. Hukum yang diambil dari nash yang tidak yakin maksudnya terhadap hukumhukum
itu.

           Dalam hal seperti ini terbukalah jalan mujtahid untuk berijtihad dalam batas
memahami nas itu. Para mujtahid boleh mewujudkan hukum atau menguatkan
salah satu hukum dengan ijtihadnya. Umpamanya boleh atau tidakkah khiar
majelis bagi dua orang yang berjual beli, dalam memahami hadits:

الَْبَیْعَانِ باْلخِیَارِ مَا ل مَْ یَتَفَرَّق اً

           Dua orang yang jual beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak
selama keduanya belum berpisah. Kata “berpisah” yang dimaksud dalam hadits ini
mungkin berpisah badan atau pembicaraan, mungkin pula ijab dan kabul. Sperti wajib
menyapu semua kepala atau sebagian saja ketika wudhu’, dalam memahami ayat:
Artinya: “Dan sapulah kepalamu” (QS Al Maidah : 6)

Juga dalam memahami hadits tidak halal binatang yang disembelih karena semata-mata
tidak membaca basmalah.

مَا انَْھَرَ الدَّ مَ وَ ذُ كِرَ اسِْمَ للهِ عَلیَْھِ

Alat apapun yang dapat mengalirkan darah dan disebutkan padanya nama Allah.

1. Hukum yang tidak ada nas, baik secara qa’i (pasti) maupun zanni (dugaan), tetapi
pada suatu masa telah sepakat (ijma’) mujtahidin atas hukum-hukumnya
Seperti bagian kakek seperenam, dan batalnya perkawinan seorang muslimah
dengan laki-laki non muslim. Di sini tidak ada jalan untuk ijtihad, bahkan setiap
muslim wajib mengakui untuk menjalankannya. Karena hukum yang telah
disepakati oleh mujtahdidin itu adalah hukum untuk seluruh umat, dan umat itu
menurut Rasulullah SAW tidak akan sepakat atas sesuatu yang sesat. Mujtahidin
merupakan ulil amri dalam mempertimbangkan, sedangkan Allah SWT menyuruh
hambanya menaati ulil amri. Sungguhpun begitu, kita wajib betul-betul
mengetahui bahwa pada huku itu telah terjadi ijma’ (sepakat) ulama mujtahidin.

Bukan hanya semata-mata hanyan didasarkan pada sangkaan yang tidak
berdasarkan penelitian.

2. Hukum yang tidak ada dari nas, baik qat’i ataupun zanni, dan tidak pula ada

           kesepakatan mujtahidin atas hukum itu. Seperti yang banyak terdapat dalam
kitab-kitab fiqih mazhab. Hukum seperti ini adalah hasil pendapat seorang
mujtahid. Pendapat menurut cara yang sesuai denngan akal pikirannya dan
keadaan lingkungannya masing-masing diwaktu terjadinya peristiwa itu. Hukumhukum
seperti itu tidak tetap, mungkin berubah dengan berubahnya keadaan atau
tinjauannya masing-masing. Maka mujtahid dimasa kini atau sesduahnya berhak
membantah serta menetapkan hukum yang lain. Sebagaimana mujtahid pertama
telah memberi (menetapkan) hukum itu sebelumnya. Ia pun dapat pula mengubah
hukum itu dengan pendapatnya yang berbeda dengan tinjauan yang lain, setelah
diselidiki dan diteliti kembali pada pokok-pokok pertimbangannya. Hasil ijtihad
seperti ini tidak wajib dijalankan oleh seluruh muslim. Hanya wajib bagi mujtahid
itu sendiri dan bagi orang-orang yang meminta fatwa kepadanya, selama pendapat
itu belum diubahnya.

AL-QUR'AN DAN ILMU PENGETAHHUAN

A.Islam dan Ilmu Pengetahuan

ALQURAN sebagai sumber segala sumber ajaran Islam, memberi peluang seluasluasnya
kepada manusia untuk menuntut ilmu pengetahuan dan menerapkannya bagi
kesejahteraan umat manusia keseluruhan, baik di dunia maupun di akhirat.
Prinsip para ilmuwan muslim beriman (ulul albab), setiap menemukan fenomenafenomena
baru dalam berbagai eksperimen dan penyusunan kaidah-kaidah keilmuan
adalah bertasbih kepada Allah SWT serta memohon perlindungan-Nya dari siksa api
neraka (Q.S. Ali Imran: 191).

           Hal ini untuk menegaskan agar setiap karya yang mereka telaah dan sebarluaskan,
senantiasa membawa maslahat bagi ummat. Tidak menimbulkan bencana berupa
kerusakan dan kehancuran, baik moral maupun material.
Ilmu pengetahuan dan teknologi, sebagai bagian tak terpisahkan dari ajaran Islam,
senantiasa berjalan dalam satu koridor lurus. Satu sama lain saling menunjang keberdaan
masing-masing. Ilmu pengetahuan senantiasa mengandung unsur-unsur syiar Islam yang
menjadi rahmat bagi semesta alam (Q.S. Al Ankabut: 107).

          Sehingga setiap produk iptek menjadi sebuah ibadah dalam memenuhi perintah Allah
SWT, sekaligus amal saleh bagi semua umat manusia.

B.KEWAJIBAN MENUNTUT ILMU

Menuntut ilmu adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dan di bawah ini ada beberapa
hadits yang berhubungan dengan menuntut ilmu. Semoga bermanfaat.
Hadits riwayat Ibnu Abdil Bar

اطُْل بُُوْااْلعِْلمَ وَل وَْ بالصِّیْنَ فَاِنَّ طَلبََ اْلعِْلِم فَرِیْضَةٌ عَل ىَ كُلِّ مُسْلٍِم اِنَّ قَ:الَ رَسُوْلُ للهِ صَل ىَّ لله عََلیْھِ وَسَل مََّ
اْلمَلائَِكَةَ تَضَعُ اجَْنِحَتَھَا لِطَالِبِ اْلعِْلِم رِضًاِبمَا یَطْل بُُ

Artinya: “Tuntutlah ilmu walaupun di negeri Cina, karena sesungguhnya menuntut ilmu itu
wajib bagi setiap muslim. Sesungguhnya para malaikat meletakkan sayap-sayap mereka
kepada para penuntut ilmu karena senang (rela) dengan yang ia tuntut. (H.R. Ibnu Abdil
Bar).

Penjelasan Hadits:

           Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Bar di atas menunjukkan bahwa menuntut ilmu itu
wajib dan para malaikat turut bergembira.

Agama Islam sangat memperhatikan pendidikan untuk mencari ilmu pengetahuan karena
dengan ilmu pengetahuan manusia bisa berkarya dan berprestasi serta dengan ilmu, ibadah
seseorang menjadi sempurna. Begitu pentingnya ilmu, Rasulullah saw. mewajibkan umatnya
agar menuntut ilmu, baik laki-laki maupun perempuan.

           Menuntut ilmu adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim dan di bawah ini ada beberapa
hadits yang berhubungan dengan menuntut ilmu. Semoga bermanfaat.

Umat Islam wajib menuntut ilmu yang selalu dibutuhkan setiap saat. Ia wajib shalat,
berarti wajib pula mengetahui ilmu mengenai shalat. Diwajibkan puasa, zakat, haji dan
sebagainya, berarti wajib pula mengetahui ilmu yang berkaitan dengan puasa, zakat, haji,
dan sebagainya sehingga apa yang dilakukannya mempunyai dasar. Dengan ilmu berarti
manusia mengetahui mana yang harus dilakukan mana yang tidak boleh, seperti
perdagangan, batas-batas mana yang boleh diperbuat dan mana yang dilarang.


C.KORELASI ANTARA PERNYATAAN-PERYATAAN ILMIAH AL-QUR’AN DAN
ILMU PENGETAHUAN

Kata-kata atau pernyataan yang dipakai dalam Al-Qur'an untuk menggambarkan
aktivitas berpikir bukan hanya `aqala tetapi juga dengan kata-kata lain, di antaranya:
1. Nazara yaitu melihat secara abstrak, dalam arti berpikir dan merenung. Kata ini
terdapat dalam 30 ayat lebih[3], di antaranya yang terdapat dalam Al-Qur'an surat al-
Ghâsiyah ayat 17-20, yang Artinya:

"Apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana ia diciptakan? Dan langit
bagaimana ia ditinggikan? Dan gunung bagaimana ia ditegakkan? Dan bumi bagaimana
ia dibentangkan?"

           Perintah untuk merenungi alam semesta, baik makhluk hidup maupun makhluk yang tak
bernyawa sebagaimana yang tercantum dalam ayat di atas, dan jaminan bahwa hukumhukum
yang mengendalikan alam semesta ini tidak berubah, mengandung janji apabila
kita mematuhi perintah tersebut, maka kita akan menemukan sebagian dari hukumhukum
yang ditetapkan-Nya itu dan kita akan dapat menguasai sains dan mampu
mengembangkan teknologi untuk kebahagiaan manusia[4]. Kata nazara dapat berarti
mengumpulkan pengetahuan melalui pengamatan atau observasi dan pengukuran atau
pengumpulan data pada alam sekitar kita. Dengan demikian, nazara yang dianjurkan AlQur'an
ternyata merupakan hal yang biasa dilakukan para ahli dalam mengembangkan
sains modern.

2. Tadabbara yaitu merenungkan sesuatu yang tersurat dan tersirat. Kata ini banyak
dijumpai dalam ayat-ayat Al-Qur'an, di antaranya yang terdapat dalam surat Muhammad
ayat 24 yang berbunyi:

"Tidakkah mereka merenungkan Al-Qur'an ataukah hati mereka terkunci?"

            Dengan melakukan tadabbur sebagaimana disebutkan dalam ayat di atas, maka manusia
akan diantarkan kepada suatu fakta bahwa Al-Qur'an menambahkan dimensi baru
terhadap studi mengenai hal yang tersurat seperti ayat-ayat Al-Qur'an dan tanda-tanda
yang terdapat dalam alam (ayat kauniyah), dan membantu pikiran manusia melakukan
terobosan terhadap batas penghalang dari alam materi. Al-Qur'an menunjukan bahwa
materi bukanlah sesuatu yang kotor dan tanpa nilai, tetapi di dalamnya terdapat tandatanda
yang membimbing manusia menuju Allah dan menunjukkan keagungannya. Alam
semesta adalah ciptaan Allah, Al-Qur'an mengajak manusia untuk menyelidiki dan
mengungkap tentang keajaiban alam serta berusaha memanfaatkan kekayaan alam yang
berlimpah ruah untuk kesejahteraan hidup manusia. Jadi Al-Qur'an membawa manusia
mengenal dan mendekatkan diri kepada Allah melalui ciptaan-Nya dan realitas konkrit
yang terdapat dalam alam semesta. Hal ini sejalan dengan aktivitas dalam dunia ilmu
pengetahuan, yaitu mengadakan observasi, melakukan berbagai eksperimen, dan menarik
kesimpulan mengenai hukum-hukum alam yang berdasarkan observasi dan eksperimen
tersebut. Dengan ilmu pengetahuan manusia dapat mencapai Yang Maha Pencipta
melalui observasi yang teliti dan tepat terhadap hukum-hukum yang mengatur gejala
alam dan Al-Qur'an menunjukkan kepada realitas intelektual Yang Maha Besar, yaitu
Allah Swt lewat ciptaan-Nya[5]. Dengan cara seperti ini akan terwujud keseimbangan
antara kemajuan ilmu pengetahuan dan ketinggian iman kepada Allah Swt.

3. Tafakkara yaitu berpikir secara mendalam. Kata ini terdapat dalam Al-Qur'an
sebanyak 16 ayat[6], di antaranya sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an surat al-
Jâsiyah ayat 13 yang berbunyi:

"Ia buat segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi tunduk padamu,
semuanya adalah dari-Nya, padanya sungguh terrdapat tanda-tanda bagi kaum yang
mau berpikir".

4. Faqiha yaitu mengerti secara mendalam. Kata ini dijumpai dalam Al-Qur'an sebayak
16 ayat[7], di antaranya firman-Nya dalam Al-Qur'an surat al-Taubat ayat: 122 yang
berbunyi:

"Tidak semestinya orang-orang mukmin semua pergi (berperang). Mengapa sebagian
dari tiap golongan tidak pergi memperdalam pemahaman tentang agama agar dapat
memberi peringatan bagi kaumnya, bila mereka kembali. Semoga mereka berjaga-jaga".

           Ayat-ayat tersebut mendorong para ulama zaman klasik untuk mempelajari ilmu
pengetahuan dari berbagai sumber. Usaha penerjemahan dimulai sejak abad VIII Masehi
ketika Khalifah Harun al-Rasyid menarik orang-orang pandai dan ahli bahasa ke
istananya di Baghdad. Orang-orang Arab belajar dari orang Cina tentang teknik
pembuatan kertas,, sehingga pada tahun 800 M., Khalifah al-Makmun di Baghdad
mendirikan Bait al-Hikmat, sebuah perpustakaan besar yang berisi sejuta buku. Pada
tahun 819 M., seorang pengembara menghitung jumlah perpustakaan umum di Baghdad
lebih dari 100 buah. Umat yang terbuka terhadap warisan kebudayaan Persia, Cina, India, dan Yunani menghidupkannya kembali dan memperbaharuinya sesuai dengan pandangan
mereka sendiri[8]. Mereka memilih kebudayaan yang sejalan dengan pandangan mereka,
yaitu bahwa alam, manusia, dan Tuhan merupakan satu kesatuan. Dengan demikian,
gerakan ilmu pengetahuan yang dikembangkan tersebut tidak bergeser dari prinsip
tauhid. Dari aktivitas keilmuan dan prinsip tauhid yang dipegang ini lahirlah para ilmuan
kaliber dunia dan ensiklopedik yang menguasai puluhan cabang ilmu pengetahuan. Di
samping ahli ilmu agama, juga ahli ilmu pengetahuan alam, seperti Al-Kindi, Al-Farabi,
dan Ibnu Sina. Mereka juga berhasil mengintegrasikan berbagai ilmu pengetahuan yang
semula berjalan sendiri-sendiri menjadi satu kesatuan. Semua ini tidak lepas dari
dorongan Al-Qur'an untuk ber-tafaqquh dalam segala bidang ilmu.

5. Tazakkara yaitu memahami dalam bentuk pemahaman yang mendalam. Sebagai
contoh firman Allah dalam AlQur'an surat al-Anbiyâ ayat 78-79) yang berbunyi:

           Dan Daud serta Sulaiman sewaktu mnenentukan keputusan tentang ladang ketika domba
masuk ke dalamnya pada malam hari, dan kami menjadi saksi atas keputusan itu . Kami
buat Sulaiman memahaminya dan kepada keduanya kami berikan nikmat dan ilmu. Kami
jadikan bersama Daud gunung dan burung tunduk memuja kamilah pembuat semua itu.

7. 'Aqala yaitu menggunakan akal atau rasio. Di dalam Al-Qur'an tidak kurang dari 45
ayat yang berbicara tentang pemakaian akal yang merupakan bagian integral dari
pengembangan ilmu pengetahuan. Sebagai contoh Allah Swt berfirman dalam Al-Qur'an
surat al-Anfâl ayat 22 yang berbunyi:

"Seburuk-buruk binatang pada pandangan Allah adalah yang tuli, bisu, dan tidak
mempergunakan akal".

           Dengan memperhatikan ayat-ayat di atas, nampak jelas bahwa Al-Qur'an banyak
mengandung perintah kepada manusia untuk memperhatikan alam (kosmos). Alam penuh
dengan tanda-tanda yang harus diperhatikan, diteliti, dan dipikirkan oleh manusia agar
mereka mengetahui rahasia yang terkandung di balik tanda-tanda itu. Pemikiran
mendalam mengenai tanda-tanda itu membawa kepada pemahaman tentang berbagai
fenomena alam itu sendiri. Hal ini akan melahirkan keyakinan yang kuat akan eksistensi
Tuhan Pencipta alam dan hukum alam yang mengatur perjalanan alam. Di sisi lain dari
pemikiran yang mendalam tersebut akan diperoleh temuan-temuan dalam berbagai
bidang ilmu pengetahuan.

Pengertian dari Kata Agama Menurut : pandangan sosiologi, kebudayaan, secara terminologi, dan menurut kamus

1. Arti Kata Agama

Agama [Sanskerta, a = tidak; gama = kacau] artinya tidak kacau; atau
adanya keteraturan dan peraturan untuk mencapai arah atau tujuan tertentu.
Religio [dari religere, Latin] artinya mengembalikan ikatan, memperhatikan
dengan saksama; jadi agama adalah tindakan manusia untuk mengembalikan
ikatan atau memulihkan hubungannya dengan Ilahi.

2. Menurut Pandangan Sosiologi

Dari sudut sosiologi, agama adalah tindakan-tindakan pada suatu sistem
sosial dalam diri orang-orang yang percaya pada suatu kekuatan tertentu [yang
supra natural] dan berfungsi agar dirinya dan masyarakat keselamatan. Agama
merupakan suatu sistem sosial yang dipraktekkan masyarakat; sistem sosial yang
dibuat manusia [pendiri atau pengajar utama agama] untuk berbhakti dan
menyembah Ilahi. Sistem sosial tersebut dipercayai merupakan perintah,
hukum, kata-kata yang langsung datang dari Ilahi agar manusia mentaatinya.

Perintah dan kata-kata tersebut mempunyai kekuatan Ilahi sehingga dapat
difungsikan untuk mencapai atau memperoleh keselamatan [dalam arti seluasluasnya]
secara pribadi dan masyarakat.

3. Menurut Pandangan Kebudayaan
Dari sudut kebudayaan, agama adalah salah satu hasil budaya. Artinya,
manusia membentuk atau menciptakan agama karena kemajuan dan
perkembangan budaya serta peradabannya. Dengan itu, semua bentuk-bentuk
penyembahan kepada Ilahi [misalnya nyanyian, pujian, tarian, mantra, dan lainlain]
merupakan unsur-unsur kebudayaan.

Dengan demikian, jika manusia mengalami kemajuan, perubahan,
pertumbuhan, dan perkembangan kebudayaan, maka agama pun mengalami hal
yang sama. Sehingga hal-hal yang berhubungan dengan ritus, nyanyian, cara
penyembahan [bahkan ajaran-ajaran] dalam agama-agama perlu diadaptasi
sesuai dengan sikon dan perubahan sosio-kultural masyarakat.

4. Secara Terminologi

Secara terminologi dalam ensiklopedi Nasional Indonesia, agama
diartikan aturan atau tata cara hidup manusia dengan hubungannya dengan
tuhan dan sesamanya. Dalam al-Qur’an agama sering disebut dengan istilah addin.

Istilah ini merupakan istilah bawaan dari ajaran Islam sehingga mempunyai
kandungan makna yang bersifat umum dan universal. Artinya konsep yang ada
pada istilah din seharusnya mencakup makna-makna yang ada pada istilah
agama dan religi.

5. Menurut Kamus

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Agama merupakan
sistem atau prinsip kepercayaan kepada Tuhan, atau juga disebut
dengan nama Dewa atau nama lainnya dengan ajaran kebhaktian
dan kewajiban-kewajiban yang bertalian dengan kepercayaan
tersebut.

Secara umum, ada yang mengatakan bahwa agama langit/samawi
merupakan ajaran atau syari’at dari Tuhan yang diturunkan dengan jalan wahyu,
diturunkan kepada manusia melalui wahyu. Adapula yang mengatakan definisi
agama secara umum adalah kepercayaan yang suci yang terkumpul dalam
suatu set prilaku yang menunjukkan ketundukan pada suatu Dzat, kecintaan,
hinaan keinginan dan kekaguman. (muqoronatul adyan KMI Gontor)
Mukti Ali berpendapat bahwa ada tiga argumentasi yang dapat dijadikan
alasan dalam menanggapi statemen “Barangkali tak ada kata yang paling
sulit diberikan pengertian dan defenisi selain dari kata agama.”.

Pertama karena pengalaman agama adalah soal batin dan subjektif. Kedua
barangkali tidak ada orang yang begitu semangat dan emosional daripada
membicarakan agama. Karena itu, membahas arti agama selalu dengan emosi
yang kuat dan yang ketiga konsepsi tentang agama akan dipengaruhi oleh
tujuan orang yang memberikan pengertian agama.

Pentingnya Menjaga Kesehatan Dalam Islam

         Ada beberapa ulama yang secara khusus menulis ajaran kesehatan dalam Islam, misalnya Ibnu Qayyim al-Jauziyah dalam ath-Thibb an-Nabawi. Ibnu Muflih al-Maqdisi dalam al-آdâb asy-Syar’iyah, secara panjang lebar mengurai pola hidup sehat yang diterapkan oleh Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam Begitu pula asy-Syami dalam kitab sejarah Subulul-Hudâ wa-Rasyad, secara khusus menulis judul “Sejarah Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam dalam Menjaga Kesehatan”. Juga, Imam al-Ghazali dalam Ihyâ’ Ulûmiddin, tidak jarang menyinggung hikmah-hikmah kesehatan yang terdapat dalam ajaran-ajaran Islam.

     Pola hidup sehat ada tiga macam: yang pertama, melakukan hal-hal yang berguna untuk kesehatan; yang kedua, menghindari hal-hal yang membahayakan kesehatan; yang ketiga, melakukan hal-hal yang dapat menghilangkan penyakit yang diderita. Semua pola ini dapat ditemukan dalilnya dalam agama, baik secara jelas atau tersirat, secara khusus atau umum, secara medis maupun non medis (rohani).

Allah berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

Artinya: … makan dan minumlah kalian, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (QS al-A’raf [7]: 31)

        Menurut mufasir kontemporer, semacam as-Sa’di, ayat tersebut mencakup perintah menjalani pola hidup sehat dalam bentuk melakukan dan menghindari, yakni mengonsumsi makanan yang bermanfaat untuk tubuh, serta meninggalkan pola makan yang membahayakan. Makan dan minum sangat diperlukan untuk kesehatan, sedangkan berlebih-lebihan harus ditinggalkan untuk menjaga kesehatan.

          As-Sa’di juga menganggap larangan Allah dalam QS al-Baqarah: 95, “Walâ tulqû bi-aydîkum ilat-tahlukah (dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian ke dalam kebinasaan)” merupakan prinsip umum yang bisa juga dijadikan dalil bagi kesehatan. Seorang Muslim dilarang melakukan hal-hal yang membahayakan dirinya, termasuk di dalamnya adalah mengonsumsi atau melakukan hal-hal yang berbahaya bagi kesehatan.

Tuntunan kesehatan fisik dalam agama tentu saja dibangun di atas pondasi kesehatan rohani, karena ajaran agama bukanlah teori-teori kedokteran. Contoh-contoh yang disebutkan di atas semuanya memiliki landasan moral, tak murni tuntunan medis.

           Dalam pandangan agama, kesehatan merupakan kemaslahatan duniawi yang harus dijaga selagi tidak bertentangan dengan kemaslahatan ukhrawi atau kemaslahatan yang lebih besar. Kesehatan, kedokteran dan semacamnya sudah menyangkut kepentingan umum yang dalam pandangan Islam merupakan kewajiban kolektif (fardu kifayah) bagi kaum Muslimin.

           Sebagai gejala jasmani murni, sehat dan sakit, boleh dibilang tidak secara langsung berkaitan dengan agama. Dalam pandangan agama, sehat belum tentu lebih baik daripada sakit, begitu pula sebaliknya. Sehat dan sakit merupakan dua kondisi yang sama-sama memiliki potensi untuk mendapat label baik atau buruk. Jika manusia bisa mendapat pahala atau dosa dari kondisi sehatnya, maka ia juga bisa mendapatkan pahala atau dosa dari kondisi sakitnya. Di situlah sebetulnya fokus pandangan agama mengenai sehat dan sakit. Selebihnya dari itu, merupakan pengembangan dari prinsip-prinsip moral seperti telah disebutkan di atas.

           Pada dasarnya, agama sangat menganjurkan kesehatan, sebab apa yang bisa dilakukan oleh seseorang dalam keadaan sehat lebih banyak daripada yang apa yang bisa dilakukannya dalam keadaan sakit. Manusia bisa beribadah, berjihad, berdakwah dan membangun peradaban dengan baik, jika faktor fisik berada dalam kondisi yang kondusif. Jadi, kesehatan fisik, secara tidak langsung,
merupakan faktor yang cukup menentukan bagi tegaknya kebenaran dan terwujudnya kebaikan.

           Namun demikian, posisi kesehatan tetap sebagai sarana, bukan tujuan. Tujuan agama adalah tegaknya kebenaran dan terwujudnya kebaikan itu sendiri. Maka, oleh karena itu, dalam sabda-sabda Rasulullah dapat dengan mudah kita temukan janji-janji manis untuk orang-orang yang sakit: bahwa penyakit merupakan penghapus dosa dan mesin pahala yang besar.

           Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi wasallam menyatakan bahwa orang meninggal karena sakit perut atau terkena wabah thaun, maka ia syahid. Orang yang sabar saat kedua matanya buta, maka ia mendapat surga (HR al-Bukhari), dan lain sebagainya. Tapi, hal ini sama sekali tidak bisa diartikan bahwa Islam menganjurkan sakit perut, sakit mata, dan seterusnya. Yang dianjurkan adalah sikap tabah dan rela terhadap takdir ketika penyakit-penyakit tersebut menyerangnya. Sebab, misi agama adalah mengajak manusia agar menjadikan setiap kondisi dalam hidupnya sebagai sarana untuk mendulang kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah, baik dalam kondisi sehat maupun sakit, kaya maupun miskin, kuat maupun lemah, dan seterusnya.

           Selain itu, janji pahala tersebut, bisa dipahami sebagai paradigma Islam dalam membesarkan hati orang-orang yang berada dalam kondisi sengsara agar ia tidak putus asa, sebagaimana Islam juga senantiasa memberikan peringatan dan menyalakan lampu kuning untuk orang-orang yang berada dalam kondisi sehat-sejahtera, agar ia tidak terlena.

           Dengan demikian, maka jelas sekali bahwa agama mengajarkan hidup sehat, meskipun di balik itu, yang jauh lebih ditekankan oleh agama adalah bagaimana menggunakan kesehatannya itu untuk sesuatu yang baik.